You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Warga Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi Kerja Sosial
photo Suparni - Beritajakarta.id

21 Warga Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 21 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu, disanksi kerja sosial membersihkan jalan oleh petugas yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu.

Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 21 warga tersebut terjaring saat tim gugus tugas melakukan pengawasan penerapan PSBB, pada  22 Juni hingga akhir pekan kemarin.  

"Pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker," ujarnya, Senin (6/7).

15 Pelanggar PSBB di Pasar Kali Baru Diberi Sanksi Teguran

Secara umum, menurut Rahmat, kesadaran warga Kepulauan Seribu sudah meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menhindari kerumunan, serta rmemanfaatkan sarana mencuci tangan yang ada di sepanjang jalan protokol serta di dermaga utama pulau pemukiman.

"Pelanggaran terbanyak ada di Pulau Kelapa sebanyak 14 pelanggaran,sisanya tersebar di beberapa pulau pemukiman lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2163 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1134 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1056 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1049 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri